Curriculum Vitae
Erika Findi Anggraeni
Media Social
Saya adalah lulusan S1 program studi Kebijakan Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta yang memiliki kemampuan dalam analisis kebijakan pendidikan, riset dan evaluasi program, koordinasi kegiatan akademik, manajemen SDM, penyusunan laporan kebijakan, serta penguasaan teknologi pembelajaran. Memiliki minat berkarier di bidang administrasi, pengelolaan sumber daya manusia (HRD), serta research and development (R&D). Berorientasi pada ketelitian, tanggung jawab, dan pengembangan diri melalui analisis data serta pengelolaan kegiatan yang efektif dan efisien. Siap berkontribusi dalam meningkatkan kinerja organisasi melalui kerja yang terstruktur dan kolaboratif.
Agustus 2025
Universitas Negeri Yogyakarta
S1 • Kebijakan Pendidikan • IPK 3.89
Juli 2024 - Agustus 2024
Staff Persidangan dan Perundang-undangan
Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta • Magang
Magang di bidang Persidangan dan Perundang-undangan biasanya dilakukan di lembaga pemerintahan atau lembaga legislatif (seperti DPRD, Sekretariat Dewan, Kemenkumham, atau instansi hukum lainnya).
Mahasiswa magang bertugas untuk mempelajari proses penyusunan peraturan, membantu administrasi persidangan, dan mendukung kegiatan legislasi agar berjalan tertib dan sesuai prosedur hukum.
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Membantu Administrasi Persidangan
Menyusun notulen rapat, berita acara, dan dokumentasi hasil sidang atau rapat kerja.
Menyiapkan bahan-bahan sidang seperti undangan, agenda, dan materi rapat.
Mengatur jadwal sidang serta memastikan kesiapan dokumen dan perlengkapan rapat.
2. Mendukung Proses Legislasi dan Penyusunan Peraturan
Membantu penyusunan naskah akademik atau rancangan peraturan perundang-undangan (Perda, Perbup, Peraturan DPRD, dll).
Melakukan kajian hukum dan telaah peraturan yang relevan.
Membantu memeriksa kesesuaian draf peraturan dengan dasar hukum dan kebijakan yang berlaku.
3. Melakukan Pengarsipan Dokumen Hukum
Menata dan menyimpan arsip dokumen hukum, risalah sidang, dan surat menyurat.
Membuat daftar inventaris dokumen atau rekap data hasil kegiatan.
4. Mendukung Koordinasi dan Komunikasi
Berkoordinasi dengan pejabat, anggota dewan, atau staf hukum terkait agenda kegiatan.
Mengikuti rapat kerja, sidang paripurna, atau kegiatan kunjungan kerja sebagai observer atau pencatat.
5. Membuat Laporan Kegiatan
Media
Februari 2024 - Mei 2024
Peserta Kampus Mengajar Angkatan 7
SMK MUHAMMADIYAH WONOSARI • Magang
Kampus Mengajar Angkatan 7 merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengabdi di sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah membantu proses pembelajaran, meningkatkan literasi, numerasi, serta mendukung adaptasi teknologi di sekolah.
Tugas dan Tanggung Jawab Peserta Kampus Mengajar 7
1. Mendampingi Guru dalam Proses Pembelajaran
Membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
Menyusun dan mengembangkan media pembelajaran kreatif (poster, video, modul digital, dll).
Membantu penilaian hasil belajar siswa sesuai arahan guru.
2. Meningkatkan Literasi dan Numerasi Siswa
Membimbing siswa dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan cara yang menyenangkan.
Menyelenggarakan kegiatan literasi seperti pojok baca, lomba menulis, atau permainan numerasi.
Mengidentifikasi kesulitan belajar siswa dan memberikan pendampingan tambahan.
3. Mendukung Adaptasi Teknologi dan Administrasi Sekolah
Membantu sekolah dalam penggunaan teknologi digital untuk pembelajaran (Google Classroom, Canva, PowerPoint, dll).
Membantu administrasi sekolah seperti pembuatan laporan, input data, dan dokumentasi kegiatan.
4. Mengembangkan Program Sekolah
Berkolaborasi dengan guru dan kepala sekolah untuk merancang program pengembangan sekolah.
Melaksanakan kegiatan yang meningkatkan karakter siswa, kedisiplinan, dan kebersihan lingkungan sekolah.
Media
Januari 2023 - Januari 2023
Pembantu Pembagi Bansos
PT Pos Indonesia (Persero) • Pekerja Lepas
Petugas freelance pembagi bansos POS bertugas membantu pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (seperti Program Keluarga Harapan / PKH, Bantuan Pangan Non Tunai / BPNT, atau BLT) kepada masyarakat penerima manfaat sesuai dengan data dari pemerintah. Berikut adalah tugas dan tanggung Jawabnya adalah Menyalurkan bantuan sosial kepada penerima sesuai daftar penerima manfaat (data Kementerian Sosial atau instansi terkait), Melakukan verifikasi identitas penerima (misalnya mencocokkan KTP, KK, atau surat undangan), Mencatat dan melaporkan hasil penyaluran (jumlah penerima yang sudah menerima bantuan, jumlah sisa, dan kendala lapangan), Menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pembagian bantuan berlangsung, Berkoordinasi dengan petugas POS dan aparat setempat (RT/RW, kelurahan, atau pendamping sosial), Memberikan informasi yang jelas kepada penerima manfaat mengenai tata cara pencairan atau penggunaan bantuan, Membantu administrasi dan dokumentasi kegiatan, seperti tanda tangan penerima, foto bukti penyerahan, dan laporan ke kantor POS.